Komnas HAM akan Kawal Penerapan KUHP yang Berpotensi Batasi Kebebasan Masyarakat Gunakan Hak
Hukum | 10 Desember 2022, 18:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan kawal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi membatasi kebebasan masyarakat gunakan hak mereka.
Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Internal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary Nomor 4B, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2022).
"Untuk KUHP ini kan kita terus mengawal ya, bukan hanya terkait dengan pencegahan, (tapi juga) dalam hal penerapan KUHP yang berpotensi akan membatasi kebebasan masyarakat dalam menggunakan hak mereka," ujar Haris, dikutip Kompas.com.
Haris mencontohkan potensi pelanggaran HAM dalam pasal pidana KUHP adalah kebebasan berpendapat.
Baca Juga: Debat Pasal Menyerang Presiden di KUHP Baru: DPR Sebut Aduan Haris Azhar Nilai Jabatan Bisa Dikritik
Menurutnya, hal itu menjadi concern Komnas HAM untuk memberikan legal opinion agar kebebasan berpendapat bisa tetap dijalankan di Indonesia.
"Misalnya dalam hal menyampaikan pendapat dan sebagainya.”
“Kedua kami juga ingin memastikan bahwa, terkait dengan KUHP itu misalnya tentang pidana hukuman mati itu," imbuh Haris.
Komnas HAM, lanjut Haris, akan terlibat dalam penyusunan peraturan pemerintah untuk pasal pidana mati.
Sebab, kata Haris, dalam KUHP yang baru disahkan oleh DPR masih ada hukuman mati meski bukan menjadi hukuman pokok.
"Karena ketentuan dalam KUHP sekarang, meskipun masih ada hukuman mati dan dia bukan hukuman pokok dan kalaupun diterapkan harus dengan persyaratan sangat ketat dan itu perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP), nah PP itu lah yang perlu kita kawal," kata dia.
Hal lain yang juga akan dilakukan oleh Komnas HAM adalah mencari peluang agar pasal yang berpotensi melanggar HAM dapat dikoreksi di masa transisi pemberlakuan efektif KUHP.
"Dalam kerangka itu lah kami juga akan mencoba mencari peluang-peluang terhadap kemungkinan langkah-langkah yang bisa diambil baik masyakarat sipil yang ingin menguji sejumlah pasal-pasal yang dianggap berpotensi melanggar HAM," tutur dia.
Baca Juga: Perwakilan PBB Sebut KUHP Baru Indonesia Ancam HAM, Guru Besar UI Desak Kemlu Mengusirnya
Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).
Pengesahan RKUHP ini menuai kritik karena materi dalam beleid tersebut dianggap mengekang kebebasan berpendapat serta mengatur hal-hal privat.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com