Menparekraf Sebut Pariwisata Indonesia Takkan Terganggu usai Pengesahan RKUHP
Hukum | 10 Desember 2022, 14:12 WIBEdward menyebut bahwa dengan berlakunya pasal ini, peraturan di bawahnya dinyatakan tidak berlaku.
“Artinya apa? Tidak boleh lagi ada perda (peraturan daerah, red) yang membuat aturan sebagai delik biasa, tetapi dia harus delik aduan,” tekannya.
Turis asing pun, kata dia, tidak perlu khawatir dengan adanya pasal kohibitasi dalam KUHP tersebut.
Baca Juga: Jubir Pemerintah Jamin KUHP Baru Jaga Ruang Privat, tapi Pakar Hukum Singgung Aturan Kritik Presiden
“Kedua, saya kira turis asing tidak perlu khawatir, karena ini adalah delik aduan absolut,” tegasnya.
Artinya, kata Edward, jika ada dua orang yang berpasangan datang dari luar negeri, mereka tidak mungkin akan digerebek saat menginap di hotel.
“Mereka menginap di hotel, karena ini delik aduan, tidak mungkin ada penggerebekan, tidak mungkin ada sweeping.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV