> >

KPK bakal Cek Kembali LHKPN Ferdy Sambo

Hukum | 10 Desember 2022, 10:33 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek kembali data kekayaan Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek kembali data kekayaan Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Penjelasan itu disampaikan oleh juru bicara KPK, Ali Fikri, di sela kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022), menjawab pertanyaan wartawan tentang tidak ditemukannya data kekayaan Sambo di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Akan cek kembali bagaimana harta tersebut, ada atau tidak di KPK, itu semuanya te-record di KPK,” jelasnya, seperti dilaporkan oleh jurnalis Kompas TV, Watti dan Andika Jiung.

Pejabat, kata Ali, wajib melaporkan data harta kekayaan dan pelaporannya terekam dengan baik.

Menjawab pertanyaan tentang sejauh mana pengawasan oleh KPK, Ali menyebut pihaknya mendorong dan mengimbau para penyelenggara negara melaporkan data harta kekayaannya setiap tahun.

Baca Juga: Diduga Terlibat Jual-Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari Kedepan

Batasan waktu pelaporan harta kekayaan tersebut, lanjut Ali, adalah setiap bulan Maret hingga April.

“Tahun 2023 KPK akan mengingatkan kembali untuk laporan dan ini sebagai kontrol bagian dari upaya pencegahan tipikor (tindak pidana korupsi, red).”

“Ini motif-motif ekonomi dan diperoleh dan menjadi harta yang bernilai,” lanjutnya.

Ali menambahkan, pihaknya juga masih terus mendorong para pejabat untuk melaporkan harta kekayaan, dan berharap agar tahun ini seluruhnya melaporkan kekayaan mereka.

Mengenai teguran yang akan diberikan kepada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaan, Ali mengatakan pihaknya selalu menyampaikan kepada kementerian/lembaga negara dan mempublikasikan sejauh mana kepatuhan pelapor.

“Kami juga dorong seluruhnya kewajiban untuk melaporkan tadi, melaporkan LHKPN itu.”

“Itu juga menjadi syarat bagi kementerian, lembaga, BUMD, misalnya mau naik jabatan, misalnya ke yang lebih tinggi,” tuturnya.

Kewajiban melaporkan LHKPN, kata dia, menjadi kontrol dan pencegahan aspek tipikor.

Ali menjelaskan bahwa sanksi untuk pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaan, berupa sanksi administratif.

Jika ada penyelenggara yang tidak patuh atau melakukan dugaan kejanggalan, kemudian melakukan klarifikasi, hal itu akan menjadi bahan bagi pengambil kebijakan dari kementerian dan lembaga sebelum memutuskan kenaikan jabatan atau promosi mutasi.

“Itu jadi pertimbangan untuk kepatuhan LHKPN. Seluruh ya saya kira bagian dari upaya pencegahan selain pendidikan.”

Ali juga menuturkan, jika ada laporan yang mencurigakan atau tidak dilakukan sesuai dengan program, pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan memanggil pejabat bersangkutan.

Jika hasil klarifikasi tidak sesuai, bisa dilaporkan ke bagian penindakan dan disampaikan kepada kementerian atau lembaganya sebagai bahan evaluasi.

“Bisa untuk pemeriksaan lebih dalam. Tidak hanya formil, tapi secara materi juga apakah ada ketersesuaian dari penyelenggara negara.”

Dalam kesempatan itu, Ali Fikri juga menjelaskan bahwa LHKPN merupakan bagian dari pencegahan tipikor oleh penyelenggara negara. Pejabat juga wajib membuat LHKPN.

Baca Juga: KPK Sebut Ada Peluang Jerat Tersangka Baru Kasus Suap di MA, Ini Bocorannya

“Tentu seluruh penyelenggara di negara kita ini terukur ya penghasilan sah yang kemudian dia peroleh dan dinilai kewajarannya sebagai kontrol,” lanjut Ali.

“Apakah kemudian dia juga bisa memperoleh nilai aset misalnya, nilai uang barang. Karena di LHKPN ini ada komponen-komponen di sana yang wajib dilaporkan kepada KPK dan diverifikasi LHKPN KPK.”

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU