> >

KUHP Baru Dinilai Kontroversial, Komisi III DPR Justru Sebut Lebih Sesuai dengan Perkembangan Zaman

Hukum | 10 Desember 2022, 05:05 WIB
Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid di program Dua Arah KOMPAS TV, Jumat (9/12/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid menyatakan sangat lumrah masyarakat menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terdapat pasal kontroversial. 

Menurutnya, dalam proses rancangan undang-undang (RUU) di DPR pun, tidak semua anggota setuju. Ia menyebut ada anggota yang menilai pasal dalam UU tertentu akan berujung kontroversi.

Bahkan, saat hendak diputuskan dalam rapat paripurna DPR, masih ada kontroversi untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU. 

"Kontroversi itu sesuatu yang lumrah di dalam setiap pembahasan UU. Ketika diputuskan di paripurna DPR itu juga masih ada yang kontroversi," ujar Jazilul Fawaid di program Dua Arah KOMPAS TV, Jumat (9/10/2022).

"Itu tidak ada soal, karena kepentingan pemerintah dan DPR ingin memiliki KUHP produk sendiri yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman," imbuhnya.

Baca Juga: Wamenkumham: Pengesahan KUHP Adalah Berkah, Berorientasi kepada Keadilan Korektif dan Rehabilitatif

Jazilul menambahkan, meski ada perbedaan pandangan dalam KUHP baru, dirinya tidak sependapat jika proses pembahasan RKUHP sangat terburu-buru.

Ia menjelaskan, pembahasan RKUHP menjadi UU ini sudah sangat panjang. Bahkan sudah melewati tujuh presiden dan 13 pergantian anggota DPR. 

Dalam proses pembahasan, DPR juga memberi ruang kepada masyarakat memberi masukan dan pendapat terkait dengan pasal yang dianggap kontroversial. 

Semisal aturan yang saat ini ramai diperbincangkan, yakni tentang perzinaan bukan pasangan suami istri. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU