KUHP Baru Dinilai Kontroversial, Komisi III DPR Justru Sebut Lebih Sesuai dengan Perkembangan Zaman
Hukum | 10 Desember 2022, 05:05 WIBBaca Juga: Di KUHP Baru, Menyiarkan Berita Bohong Tidak Lagi Langsung Dipidana, Begini Penjelasan Anggota DPR
Menurut Jazilul, adanya KUHP baru ini memberi batasan kepada orang yang melaporkan adanya tindak perzinaan di luar suami istri.
"Ini delik aduan, pihak yang terkait dalam perkawinan itu yang bisa melakukan pengaduan, baru itu masuk menjadi tindak pidana. Terkadang, tetangganya, orang lain ikut menghakimi. Justru dengan adanya ketetapan di KUHP ini mempertegas siapa yang bisa melakukan aduan terhadap perzinaan," ujar Jazilul.
Adapun DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).
Dalam Pasal 411 RKUHP versi 30 November 2022 tertuang mengenai aturan perzinaan.
Berikut isi Pasal 411 RKUHP:
Ayat (1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Ayat (2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Ayat (3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
Ayat (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV