Kuat dan RR Disebut Buta Tuli, Romli Atmasasmita: Hakim Tak Boleh Menjerat dan Menyimpulkan
Hukum | 9 Desember 2022, 20:55 WIBBaca Juga: Hasil Pemeriksaan Poligraf, Ferdy Sambo Ternyata Bohong saat Jawab Tak Ikut Menembak Brigadir J
“Hakim itu harus lebih sabar, menggunakan strategi tertentu, sehingga orang itu mau bicara yang benar," ucap Romli.
"Kita tahu ada pengaruh relasi kuasa, tapi hakim bisa menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang bukan menjerat, tapi bisa menggiring dia berbicara yang betul. Bisa itu."
Sebelumnya, penasihat hukum dari terdakwa pembunuhan berencana, Kuat Ma'ruf, melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir J ke Komisi Yudisial (KY).
Adapun majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan Brigadir J itu antara lain Wahyu Iman Santoso selaku hakim ketua, lalu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
Baca Juga: Ketika Ferdy Sambo Bersikeras Tak Perintahkan Tembak Brigadir J, Bharada E sampai Geleng-Geleng
Irwan Irawan, penasihat hukum Kuat Ma’ruf, saat dikonfirmasi, membenarkan telah melaporkan majelis hakim tersebut ke KY.
Namun, Irwan enggan membeberkan lebih rinci apa yang menjadi keberatannya sehingga melaporkan majelis hakim tersebut ke KY.
"Iya betul (dilaporkan) terkait kode etik," kataI Irwan pada Kamis (8/12/2022).
Irwan menuturkan dugaan pelanggaran kode etik itu terkait pernyataan-pernyataan hakim Wahyu Iman Santosa selama persidangan bergulir.
"Pernyataan-pernyataan dia (hakim) pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius. Klien kami dituduh berbohonglah, setting-an dan sebagainya" ujar Irwan.
Baca Juga: Dalih Ferdy Sambo Soal 2 Ajudannya Brigadir J dan Bharada E Pegang Senjata Tanpa Tes Psikologi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV