> >

KPK Buka Suara Tersangka Hakim Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan: Harapan Kami Ditolak

Hukum | 9 Desember 2022, 11:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gazalba Saleh terkait dugaan kasus suap di Mahkamah Agung, Kamis (8/12/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditolak hakim.

Demikian hal terdebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers terkait dengan penahanan Hakim Agung Gazalba.

Baca Juga: Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Mengaku Rugi Rp25 Juta Sejak Jadi Tersangka KPK

"Harapan kami praperadilan ke depan akan ditolak," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (8/12/2022).

Diketahui, Gazalba mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Namun demikian, Johanis menyadari bahwa permohonan praperadilan merupakan hak dari setiap tersangka.

"Kalau misalnya tersangka merasa bahwa dia mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan terkait dengan penetapan dia sebagai tersangka, itu adalah hak dia. Dia mau melakukan atau tidak itu hak dia," kata Johanis.

Baca Juga: KPK Resmi Menahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap MA

Johanis pun tidak mempermasalahkan Gazalba mengajukan praperadilan. Pihaknya menyatakan siap menjawab permohonan praperadilan tersebut.

"Ketika dia melakukan hal itu, kami pun dari KPK akan menjawab semua proses-proses yang ada di praperadilan," ujar dia.

 

Sebelum ditahan KPK, Gazalba telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat (25/11) lalu dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya soal penetapan dirinya tersangka.

Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada hari Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Sudrajad Dimyati, KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA

Dalam petitum permohonan, Gazalba meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Berikutnya, menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 1 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka terkait dengan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Selanjutnya, menyatakan penetapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan AKBP Bambang Kayun, Pastikan Proses Hukum Sesuai Prosedur

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," demikian sebagaimana dikutip dalam petitum.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU