Fakta Baru Dugaan Anggota Paspampres Perkosa Prajurit, Panglima TNI Sebut Keduanya Bisa Tersangka
Peristiwa | 9 Desember 2022, 07:00 WIB"Itu sesuai dengan pidananya, sudah ada KUHP-nya. Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," ujar Jenderal Andika.
Adapun saat ini Mayor (Inf) BF sudah ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.
Upaya penyelidikan dan pemeriksaan juga masih dikembangkan oleh penyidik.
Selain itu, menurut Panglima TNI, masih dilakukan penyempurnaan terhadap berkas temuan barang bukti tambahan.
Baca Juga: Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita, Panglima TNI Bersuara Keras: Pecat, Itu Harus
Sebelumnya, anggota Paspampres Mayor (Inf) BF telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diproses hukum terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anggota Kostrad Letnan Dua Caj GE. D
Dugaan peristiwa pemerkosaan yang kemudian diubah menjadi asusila itu terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/kompas.com