Panglima TNI Ungkap Kasus Paspampres dengan Prajurit Wanita Bukan Pemerkosaan, tapi Suka Sama Suka
Hukum | 9 Desember 2022, 04:30 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan perkembangan terbaru terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan seorang anggota Paspampres dengan prajurit perempuan Kostrad.
Jenderal Andika menjelaskan, laporan awal yang menjerat anggota Paspampres Mayor (Inf) BF yakni dugaan pemerkosaan terhadap Letda Caj (K) GER.
Baca Juga: Anggota TNI AU Prada Indra Tewas Diduga Dihajar 4 Orang Senior, Hasil Autopsi Jenazah: Limpa Rusak
Namun, dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan penyidik Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI, kata Andika, tindakan asusila antara Mayor (Inf) BF dan Letda Caj (K) GER bukanlah pemerkosaan.
"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru, yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan,” kata Jenderal Andika di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/12/2022).
Lebih lanjut Jenderal Andika menyebut, tindakan asusila yang dilakukan oleh kedua prajurit TNI tersebut didasari karena suka sama suka.
Terlebih, kedua prajurit melakukan hubungan tidak hanya sekali, tetapi beberapa kali. Karena sebab itulah, dalam perkembangannya, keduanya akan dijadikan sebagai tersangka.
Baca Juga: Panglima TNI soal Anggota Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita Kostrad di Bali: Sudah Diproses
“Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan, sehingga arahnya, keduanya menjadi tersangka," ucap Jenderal Andika.
Jenderal Andika menjelaskan, dalam kasus dugaan asusila ini, besar kemungkinan tidak ada korbannya. Sebaliknya, justru kedua prajurit baik Mayor (Inf) BF dan Letda Caj (K) GER bisa menjadi pelaku atau tersangka.
“Pihak yang tadinya dianggap sebagai korban, dalam perkembangannya berbeda, karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban. Jadi, sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," ujar Andika.
Dengan demikian, Jenderal Andika menambahkan, pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan kemudian diubah menjadi Pasal 281 tentang asusila.
Baca Juga: Kejanggalan Tewasnya Anggota TNI AU Prada Indra: Peti Digembok, Jenazah Diminta Langsung Dikubur
"Itu sesuai dengan pidananya, sudah ada KUHP-nya. Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," ujar Jenderal Andika.
Adapun saat ini Mayor (Inf) BF sudah ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat. Upaya penyelidikan dan pemeriksaan juga masih dikembangkan oleh penyidik.
Selain itu, menurut Panglima TNI, masih dilakukan penyempurnaan terhadap berkastemuan barang bukti tambahan.
Sebelumnya, anggota Paspampres Mayor (Inf) BF telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diproses hukum terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anggota Kostrad Letnan Dua Caj GE.
Baca Juga: Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Tulungagung, Mengaku Beli Sabu-Sabu dari Anggota TNI
Berdasarkan informasi yang diterima, dugaan peristiwa pemerkosaan yang kemudian diubah menjadi asusila itu terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV