Wapres Maruf Amin soal KUHP: Tak Perlu Ada Kebencian, yang Belum Sepakat Bisa Ajukan Judicial Review
Hukum | 8 Desember 2022, 22:40 WIBBaca Juga: Penjelasan Istana Soal Perzinaan Bukan Suami Istri Kena Pidana di KUHP Baru
Sejumlah demonstrasi dan penolakan terjadi di tengah pengesahan RKUHP. Lantaran, masih ada pasal-pasal yang dinilai kontroversial.
Misalnya, Pasal 2 KUHP baru soal hukum yang hidup di masyarakat, yang disebut bisa mendorong pemerintah daerah untuk membuat peraturan yang bersifat diskriminatif.
Pasal 411 KUHP mengenai persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya pula dianggap akan membawa dampak negatif bagi sektor pariwisata dan investasi.
Kemudian pasal soal menyerang harkat martabat presiden dan wakil presiden, serta pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, dinilai telah membatasi kritik dan hak berpendapat.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV