> >

Ferdy Sambo Kembali Singgung Pelecehan di Magelang, Pengacara Brigadir J Pertanyakan Hasil Visum

Hukum | 8 Desember 2022, 18:39 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, memasuki ruangan menjelang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo tetap bersikukuh ada tindakan pelecehan yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Hal tersebut diungkap Ferdy Sambo saat menceritakan percakapan dirinya dengan Putri Candrawathi di sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). 

Tim pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyatakan tuduhan pelecehan yang dilakukan almarhum Brigadir J tidak memiliki dasar.

Menurut Martin jika Putri korban pelecehan minimal ada visum et repertum. Tanpa ada hasil visum sangat sulit disimpulkan Putri merupakan korban pelecehan. 

Baca juga: Sambo Minta Maaf Kalau Tidak Sesuai Fakta

 

Di sisi lain, jika memang kliennya melakukan tindak pelecehan seharusnya Ferdy Sambo memberi ruang agar hal tersebut dibuktikan di persidangan. 

"Kalau saja Yosua tidak ditembak mati dan dibuat skenario tembak menembak, Yosua akan disidang dengan tuduhan pelecehan dan bisa menjelaskan bagaimana versi dari Yosua," ujar Martin di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (8/12/2022).

Lebih lanjut Martin menyatakan kliennya tidak diberi kesempatan untuk membela diri dari tuduhan pelecehan. 

Kecurigaan pihak keluarga ada disinformasi yang disampaikan Putri hingga membuat Sambo marah hingga menyusun rencana menghabisi nyawa Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Hakim Wahyu Tegaskan Tidak Butuh Pengakuan Ferdy Sambo: Sangatlah Janggal Keterangan Saudara

"Yosua tidak diberi kesempatan membela diri atas tuduhan tersebut, malah dibunuh," ujar Martin. 

Di kesemaptan yang sama Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menjelaskan dalam hukum pidana kesaksian Ferdy soal adanya pelecehan yang dilakukan Brigadri J tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU