Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Hadirkan Ferdy Sambo hingga Ahli
Hukum | 8 Desember 2022, 09:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadirkan Ferdy Sambo dan Arif Rachman Arifin sebagai saksi.
Pernyataan itu disampaikan oleh pengacara terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Radhitya Yosodiningrat dalam Breaking News KOMPAS TV, Kamis (8/12/2022).
“Kalau untuk perkaranya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saksinya adalah Ferdy Sambo dan Arif Rachman Arifiin, terus ada satu orang ahli,” ujar Radhitya Yosodiningrat.
Sementara itu, Radhitya Yosodiningrat menuturkan untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto yang digelar secara terpisah akan menghadirkan Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jawab Kekecewaan Rekan di Polri: Saya Tak akan Tanggung Jawab yang Tidak Saya Lakukan
“Kalau untuk di perkara Irfan, saksinya adalah Chuck Putranto dan Baiquni, mereka saksi mahkota masing-masing,” kata Radhitya Yosodiningrat.
Dalam keterangannya, Radhitya Yosodiningrat mengatakan pihaknya akan mendalami soal perintah Ferdy Sambo kepada dua kliennya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria perihal peristiwa tanggal 9-11 Juli 2022.
Antara lain, sambung Radhitya Yosodiningrat, untuk perintah mengamankan CCTV di Kompleks Duren Tiga atau area dekat TKP pembunuhan Brigadir J.
“Perintahnya adalah mengamankan CCTV, diambil, diganti dan diserahkan ke penyidik Jakarta Selatan,” ucap Radhitya Yosodiningrat.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV