Bupati Bangkalan Abdul Latif Ditahan Usai Diperiksa di Gedung KPK
Hukum | 8 Desember 2022, 01:24 WIBKemudian HJ selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, SH selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan.
"AYL, WY dan AM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, HJ dan SH ditahan di Rutan KPK kavling C-1 gedung ACLC," ujar Firli.
Atas perbuatannya Abdul Latif sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan lima tersangka lainnya sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV