Wamenkumham Pastikan Tidak Ada Delik Pers dalam KUHP yang Baru Disahkan
Hukum | 8 Desember 2022, 07:10 WIB“Kalau kritik yang diwujudkan dalam unjuk rasa, itu tidak dapat dipidana, itu jelas.”
Mengenai unjuk rasa tanpa izin yang mengakibatkan keonaran dapat dipidana, Edward mengatakan, tidak mudah menerapkan pasal itu.
“Soal unjuk rasa. Kita ini diajarkan kalau membaca pasal harus membaca judul bab. Judul bab itu adalah ketertiban umum.”
Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Pasal 2 RKUHP soal Living Law Berpotensi Munculkan Perda Diskriminatif
“Jadi tidak mudah juga menerapkan pasal ini. Mengapa? Kalau dia memberi tahu, terjadi keonaran, tidak bisa dijerat. Kalau dia tidak memberi tahu, tidak terjadi keonaran, juga tidak bisa dijerat,” urainya.
Yang dapat dipidana, lanjut Edward, adalah unjuk rasa tanpa izin yang mengakibatkan keonaran atau mengganggu kepentingan umum.
“Jadi bunyinya keonaran atau mengganggu kepentingan umum. Kepentingan umum adalah tidak berfungsinya layanan publik akibat kerusakan yang timbul karena unjuk rasa, pawai atau demokrasi.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV