> >

Wamenkumham Pastikan Tidak Ada Delik Pers dalam KUHP yang Baru Disahkan

Hukum | 8 Desember 2022, 07:10 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, memastikan tidak ada delik pers dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan tidak ada delik pers dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.

Menurut Edward, kasus yang menyangkut pers atau akan diselesaikan dengan undang-undang tentang pers.

“Jadi, sebetulnya dengan adanya Undang-Undang Pers itu sudah tidak ada lagi delik pers,” jelasnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (7/12/2022), menanggapi sorotan tentang penyebaran delik berita bohong dalam KUHP.

“Kita periksa putusan dalam kasus Bambang Harimurti, kita periksa dalam kasus putusan Mahkamah Agung soal Teguh Santoso, kita periksa dalam putusan Mahkamah Agung soal kasus Supratman.”

Menurutnya Undang-Undang Pers sudah digunakan dalam yurisprudensi atau putusan hukum pengadilan dalam menangani perkara yang berhubungan dengan pers.

Baca Juga: Dewan Pers Sayangkan Pengesahan UU KUHP: Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

“Itu sudah dijadikan yurisprudensi tetap, bahwa ketika berhubungan dengan pers, maka gunakanlah jalan pers, hak jawab dan lain sebagainya.”

“Jadi sebetulnya tidak perlu ada kekhawatiran,” tuturnya.

Edward juga menjelaskan tentang pasal penyerangan harkat dan martabat presiden. Menurutnya, kritik terhadap negara merupakan bentuk kontrol sosial.

Kritik tersebut, lanjut Edward, berwujud aksi unjuk rasa, dan unjuk rasa tidak dapat dikenakan pidana.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU