Tugas Terberat Pemerintah tentang KUHP Baru adalah Menjelaskan Implementasinya pada Penegak Hukum
Hukum | 8 Desember 2022, 06:50 WIBIa menjelaskan, dalam draf awal RUU KUHP, ada empat jenis penghinaan.
Keempatnya adalah menyerang harkat dan martabat presiden, penghinaan terhadap pemerintah, penghinaan terhadap kekuasaan umum, dan penghinaan terhadap pejabat negara.
Namun, belakangan, dua penghinaan dipangkas.
“Tidak ada lagi penghinaan terhadap pejabat negara, tidak ada lagi penghinaan terhadap kekuasaan umum.”
“Yang ada hanya penyerangan harkat dan martabat presiden, dengan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara,” lanjutnya.
Ia menambahkan, filosofi hukum pidana adalah melindungi kepentingan negara dan kepentingan masyarakat.
“Pertanyaan lebih lanjut, apa yang dilindungi dari kepentingan negara? Paling tidak ada dua. Keamanan negara dan martabat.”
“Ini yang kemudian dituangkan dalam pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, untuk menjaga marwah, lalu kemudian penyerangan terhadap hakat dan martabat presiden,” urainya.
Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Pasal 2 RKUHP soal Living Law Berpotensi Munculkan Perda Diskriminatif
Mengenai anggapan yang menyebut bahwa semua orang bisa kena pasal penghinaan tersebut, Edward menyebut, dalam KUHP yang lama pun, tidak semua orang bisa dijerat dengan pasal yang ada.
“Maka pertanyaan itu dibalik, apakah dengan KUHP yang lama semua orang kena? Kan tidak.”
“Maka dengan KUHP yang baru, justru lebih jauh untuk bisa dijerat,” tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV