> >

Wamenkumham: Pengesahan KUHP Adalah Berkah, Berorientasi kepada Keadilan Korektif dan Rehabilitatif

Hukum | 8 Desember 2022, 05:05 WIB
Wamenkumham sebut pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi KUHP merupakan berkah, karena berorientasi pada keadilan korektif dan rehabilitatif. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, DPR dan pemerintah telah mengesahkan Rancangan KUHP menjadi KUHP dalam Paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Dewan Pers Sayangkan Pengesahan UU KUHP: Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disahkan oleh DPR RI akan berlaku efektif setelah tiga tahun resmi diundangkan.

Selama jeda tiga tahun itu, pemerintah dan DPR akan memasyarakatkan ketentuan-ketentuan di dalamnya.

"Tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU