Polisi Temukan Belasan Kertas di Polsek Astana Anyar, Kapolri: Penolakan terhadap Rancangan KUHP
Update | 7 Desember 2022, 15:46 WIBPelaku, kata Kapolri, sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan.
"Yang bersangkutan ini sebelumnya ditahan atau diproses di LP Nusakambangan, artinya dalam tanda kutip masuk kelompok yang masih merah," jelasnya.
"Tentunya proses deradikalisasinya membutuhkan teknik dan taktik yang berbeda," imbuhnya.
Namun semenjak keluar dari Lapas, Kapolri menerangkan bahwa pelaku tersebut masih sulit diajak berkomunikasi.
"Yang bersangkutan masih susah diajak bicara dan cenderung menghindar," terang Kapolri.
Ia juga mengatakan pihaknya telah mengerahkan saatuan tugas untuk mengusut peristiwa ledakan di Polsek Astana Anyar tersebut.
"Seluruh satgas sudah saya perintahkan untuk semuanya bergerak," tegas Listyo.
Baca Juga: Korban Ledakan Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Dibawa ke RS Immanuel, Polisi Berjaga
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV