> >

Pakar Hukum Nilai Pasal 2 RKUHP soal Living Law Berpotensi Munculkan Perda Diskriminatif

Hukum | 7 Desember 2022, 06:40 WIB
Ilustrasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP (Sumber: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI)

Hukum yang hidup dalam masyarakat bisa digunakan jika tidak diatur dalam KUHP dan hal ini hanya kepada persoalan tindak pidana ringan.

Pemberlakuan hukum yang hidup di masyarakat ini juga tetap dibatasi oleh Pancasila, UUD 1945, HAM dan prinsip-prinsip umum yang diakui bangsa-bangsa di dunia.

Kemudian dalam penjelasan pedoman dalam peraturan daerah yang akan memberlakukan hukum yang hidup di masyarakat itu diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

"Ini untuk mencegah jangan sampai adanya Pasal 2 ini berlomba-lomba membuat perda yang berkaitan dengan hukum yang hidup di masyarakat, padahal sebenarnya yang dimaksud pembentuk UU tidak demikian," ujar Edward.

Baca Juga: RKUHP Atur Sanksi Hukum untuk Perzinaan, Kumpul Kebo Juga Dibui

Lebih lanjut Edward Omar sepakat bahwa yang terpenting dalam RKUHP ini adalah implementasi di lapangan yang harus dikawal. 

Tugas pemerintah ke depan yakni memastikan aparat penegak hukum memiliki parameter yang sama dalam penerapan KUHP baru. 

"Dalam tim RKUHP ada jaksa dan kepolisian yang sebetulnya setiap kalimat dalam RKUHP itu kita sudah lakukan simulasi, karena mereka yang implementasi di lapangan," ujar Edward Omar.

"Jadi kerja berat pemerintah bagaimana melakukan sosialisasi agar tidak ada penafsiran ganda. Kita punya masa transisi tiga tahun," imbuhnya.

 

Adapun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP telah disahkan DPR RI menjadi undang-undang. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU