> >

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Ada 18 Pasal di RKUHP Harus Diluruskan, Ini Tiga di Antaranya

Sapa indonesia | 6 Desember 2022, 20:27 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (6/12/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

"RKUHP ini bukan soal pemerintahan yang sekarang tetapi akan dipakai selama-lamanya. Artinya nanti akan bergantung pada iklim kekuasaan yang sedang berlangsung," ujarnya di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (6/12/2022).

Bivitri menambahkan aturan mengenai menyerang kehormatan presiden, wakil presiden dan lembaga negara akan menimbulkan stigmatisasi terhadap para pendemo lantaran dianggap sebagai bentuk lain dari kerangka penghinaan terhadap presiden, wakil dan lembaga negara.

Terlebih dalam RKUHP juga diatur mengenai demo tanpa pemberitahuan akan dianggap melanggar hukum.

Selain hal itu Bivitri juga menilai aturan pendoaan agama. Menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunis, marxisme, dan leninisme serta idiologi yang bertentangan dengan Pancasila juga perlu diluruskan. 

 

"Sehingga sangat mungkin terjadi implikasi lanjutan di luar penegakan hukum formal. Jadi ini yang tidak kita inginkan dari RKUHP yang seperti ini," ujarnya. 
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU