> >

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Ada 18 Pasal di RKUHP Harus Diluruskan, Ini Tiga di Antaranya

Sapa indonesia | 6 Desember 2022, 20:27 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (6/12/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP telah disahkan DPR RI menjadi undang-undang. 

Pengesahan RKUHP menjadi UU ini diputuskan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022). 

Namun ada sejumlah pasal yang dinilai bisa menimbulkan kontroversi jika RKUHP ini dijalankan di tahun 2025. 

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai ada 18 pasal yang harus diluruskan dalam RKUHP. Di antaranya Pasal 2 mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law.

Baca Juga: RKUHP Resmi Disahkan, Menkumham Yasonna: Kita Terlalu Lama Pakai Produk Kolonial!

Menurutnya living law memiliki interpretasi begitu luas, sehingga sangat berpotensi munculnya ketidakpastian hukum. 

Selain itu ada peluang penerapannya akan sangat tergantung pada penegak hukum dan penguasa. 

Kemudian pasal yang mengatur soal menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden, wakil presiden, dan lembaga negara.

Bivitri menilai aturan ini sangat rentan dipakai penguasa untuk menekan masyarakat. Terlebih penegak hukum berkelindan dengan kepentingan penguasa.

Baca Juga: Perjalanan 64 Tahun RKUHP hingga Disahkan DPR

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU