> >

Cerita Hendra Kurniawan Naik Private Jet ke Jambi untuk Jawab Tiga Pertanyaan Keluarga Brigadir J

Hukum | 6 Desember 2022, 19:10 WIB
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan, menjawab pertanyaan hakim di sidang Ferdy Sambo, Selasa (6/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

"Senin (waktu) dipanggil Ferdy Sambo saya laporkan, karena kalau berangkat menunggu. Kalau besoknya lagi, beliau (bilang) 'jangan besok, harus sekarang'," terangnya.

Ia mengaku berangkat sekitar pukul 14.30 WIB dari Jakarta dan tiba di Jambi pukul 17.00 pada hari Senin.

"Nyampe (sesampainya) di sana, kami koordinasi dengan pengantar jenazah yang berangkat pada Sabtu pagi," jelas Hendra.

Ia mengatakan, dirinya menempuh perjalanan selama dua jam menuju kediaman keluarga Brigadir J di Jambi.

Sesampainya di rumah duka, kata dia, ia dipersilakan masuk dan duduk. Ia mengakui bahwa dirinya melarang keluarga Brigadir J untuk memotret atau mengambil video pada pertemuan itu.

"Betul saya menyampaikan jangan ada yang mendokumentasikan, jangan ada yang memvideokan, silakan direkam aja pembicaraan itu," ucapnya.

Hendra pun mengaku menjelaskan tiga hal yang sebelumnya disampaikan oleh Ferdy Sambo ketika di Jakarta. Namun, kata dia, keluarga Brigadir J juga menanyakan beberapa hal lain, di antaranya terkait handphone (HP) almarhum dan santunan bagi keluarga.

"Saya jelaskan bahwa kami datang ke sini tidak sempat berkoordinasi dengan satuan kerja almarhum di Bareskrim karena di Propam (Brigadir J berstatus) BKO (Bantuan Kendali Operasi)," jelasnya.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Digelar, Ini Link untuk Menonton!

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Hendra Kurniawan menjadi satu dari sepuluh saksi yang diperiksa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ia tiba di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan bersama empat terdakwa kasus obstruction of justice lainnya, yakni Kaden A Biro Paminal Agus Nur Patria; Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto; Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin; dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo. 

Selain para terdakwa kasus obstruction of justice, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provos Div Propam Susanto Haris dan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan. 

Lalu, ada juga mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali, mantan Kepala Unit (Kanit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay, dan AKP Irfan Widyanto.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU