KUHP Baru Efektif Berlaku Setelah 3 Tahun Resmi Diundangkan
Politik | 6 Desember 2022, 14:23 WIBPolitikus PDIP ini menegaskan, pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.
Oleh karena itu, ia mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap KUHP baru dapat menyampaikannya melalui mekanisme hukum.
Dia mengaku tak mempermasalahkan, apabila terdapat masyarakat yang melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terhadap KUHP yang baru disahkan oleh DPR itu.
“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” kata Yasonna.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan pengaturan dalam RKUHP saat ini sudah tidak relevan. Oleh sebab itu diperlukan adanya pembaharuan.
"RKUHP ini dengan sasaran menjamin kepastian hukum. Menciptakan kemanfaatan dan keadilan terhadap terpidana. Memperkuat penegakan dan supremasi hukum di Indonesia," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta.
Baca Juga: RKUHP Disahkan, Ketua Komisi III DPR: Jika Belum Sepakat Silakan Ajukan ke MK
"DPR RI dan pemerintah telah berupaya mendengar masukan dari akademisi dan praktisi hukum. Kami berharap RKUHP mendapatkan persetujuan bersama. RKUHP ini sangat dibutuhkan masyarakat," kata dia.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV