KUHP Baru Efektif Berlaku Setelah 3 Tahun Resmi Diundangkan
Politik | 6 Desember 2022, 14:23 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan, Kitab Undang-udang Hukum Pidana yang disahkan oleh DPR RI akan berlaku efektif setelah tiga tahun resmi diundangkan.
Selama jeda tiga tahun itu, pemerintah dan DPR akan memasyarakatkan ketentuan-ketentuan di dalamnya.
"Tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, kemasyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
DPR dan pemerintah telah mengesahkan Rancangan KUHP menjadi KUHP dalam Paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHP di Tengah Fraksi PKS Lakukan Interupsi
Yasonna mengatakan, KUHP yang selama ini berlaku merupakan produk hukum Belanda sejak 1918 atau sudah 104 tahun berlaku di Indonesia.
Menurut dia, kebutuhan hukum pidana di Indonesia menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.
“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus.
Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV