Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHP di Tengah Fraksi PKS Lakukan Interupsi
Politik | 6 Desember 2022, 10:58 WIB"Kami akan menanyakan, apakah RKUHP dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Sufmi Dasco.
"Setuju," kata peserta rapat.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, tidak semua masyarakat akan setuju ketentuan yang termuat dalam rancangan baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kalau untuk 100 persen setuju, tidak mungkin,” tutur Yasonna Laoly, Senin (5/12/2022).
Setelah disahkan menjadi KUHP, rancangan itu akan menggantikan KUHP lama, yang bersumber pada Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië dan diberlaku secara nasional mulai 20 September 1958 silam. Sejak diberlakukan secara nasional, beberapa pasal dalam KUHP lama sudah mengalami perubahan.
Baca Juga: Mantan Hakim Konstitusi Minta Indonesia Terima Dulu RKUHP, daripada Pakai KUHP Bikinan Belanda
Rancangan baru KUHP sempat hendak disahkan pada pertengahan tahun 2018. Namun ada penolakan terhadap pemberlakuan sejumlah pasal dalam RKUHP itu yang membuat DPR batal mengesahkannya pada waktu itu.
Yasonna mengatakan, daripada Indonesia masih harus menggunakan KUHP buatan kolonial yang sudah orthodoks, RKUHP yang akan disahkan itu, banyak yang reformatif. Karena itu, Yasonna menyarankan pihak yang tidak setuju untuk mengajukan uji materi.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV