> >

Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHP di Tengah Fraksi PKS Lakukan Interupsi

Politik | 6 Desember 2022, 10:58 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

JAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang pada Selasa (6/12/2022). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada hari ini. 

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan pengaturan dalam RKUHP saat ini sudah tidak relevan. Oleh sebab itu diperlukan adanya pembaharuan. 

Baca Juga: DPR akan Sahkan RKUHP dalam Rapat Paripurna, Hari Ini Pengambilan Keputusan

"RKUHP ini dengan sasaran menjamin kepastian hukum. Menciptakan kemanfaatan dan keadilan terhadap terpidana. Memperkuat penegakan dan supremasi hukum di Indonesia," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta.

"DPR RI dan pemerintah telah berupaya mendengar masukan dari akademisi dan praktisi hukum. Kami berharap RKUHP mendapatkan persetujuan bersama. RKUHP ini sangat dibutuhkan masyarakat," ujarnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat paripurna untuk mengesahkan RKUHP tersebut. 

 

Namun, sebelum meminta persetujuan, salah satu anggota fraksi PKS melakukan interupsi untuk memberikan catatan terkait RKUHP. 

Fraksi PKS meminta agar pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dihilangkan dalam RKUHP. 

Saat membacakan interupsi, Dasco pun langsung memotong pembicaraan interupsi tersebut. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU