> >

DPR akan Sahkan RKUHP dalam Rapat Paripurna, Hari Ini Pengambilan Keputusan

Update | 6 Desember 2022, 06:51 WIB
Rapat Paripurna ke-9 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (1/11/2022). (Sumber: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Selain itu, kata Dasco, DPR dan pemerintah sudah membahas RKUHP secara komprehensif sehingga pasal-pasal kontroversial sudah dibahas dan dikaji lagi sebelumnya.

"Namun dari waktu ke waktu pembahasan RKUHP ini kan juga kita membahas dengan hati dan juga pasal demi pasal kita kupas lagi dan sudah beberapa pasal sebenarnya yang kontroversial sudah kita sesuaikan," kata dia.

Baca Juga: Komnas HAM Sesalkan RKUHP Masih Cantumkan Hukuman Mati

Sejumlah norma yang ditolak dalam RKUHP, di antaranya pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara serta penyerangan kehormatan presiden.

Selain itu, ada sejumlah pasal yang dinilai bermasalah, misalnya Pasal 263 RKUHP yang mengatur soal berita bohong.

LBH Pers dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR Senin (5/12) menyebut RKUHP mencederai demokrasi karena berpotensi menganggu kerja para jurnalis.

Lalu, ada juga penolakan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas Pasal 67 dan 98 RKUHP yang masih mencantumkan hukuman mati sebagai pidana alternatif.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 (A) UUD 1945, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Mantan Hakim Konstitusi Minta Indonesia Terima Dulu RKUHP, daripada Pakai KUHP Bikinan Belanda

Meskipun masih mengandung banyak masalah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie sepakat apabila RKUHP disahkan.

“Saya pragmatis aja. KUHP ini sudah diperjuangkan sejak tahun 1963. Maka saya mengajak segenap warga bangsa..sudah..terima saja dulu. Sambil kritik kita jangan berhenti," kata Jimly, Senin (5/12) dilansir dari Kompas.id.

"Kalau ada pasal-pasal yang tidak adil, ya diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Bukan alasan formal prosedural, tapi ini kan soal imbang manfaat mudhoratnya,” kata dia.

Baca Juga: DPR akan Sahkan RKUHP di Tengah Penolakan Publik, Begini Tanggapan Mahfud MD

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU