> >

Reaksi Bharada E Saat Ricky Rizal Mengaku Tak Dengar Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J

Hukum | 6 Desember 2022, 05:00 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf (kiri), Richard Eliezer atau Bharada E (tengah), dan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Dalam pernyatannya, Ricky Rizal mengaku tidak mendengar perintah Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Saya tidak mendengar," kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin.

Baca Juga: Keterangan Kodir ART Ferdy Sambo Ternyata Berbeda dengan Fakta yang Terungkap di CCTV

Lebih lanjut, Ricky Rizal mengaku hanya mendengar suara Ferdy Sambo yang memerintahkan Yosua untuk jongkok. 

Adapun dalam persidangan tersebut, Ricky Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pengamat: Kasus Tambang Ilegal yang Seret Nama Kabareskrim Polri Lebih Besar dari Kasus Brigadir J

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU