> >

Tanggapan Kejagung soal Rekomendasi Justice Collaborator Bharada E

Hukum | 6 Desember 2022, 05:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan perkembangan berkas perkara Ferdy Sambo dalam breaking news KOMPAS TV, Kamis (22/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Ketut juga menjelaskan, keringanan hukuman Bharada E bisa diberikan saat tuntutan pidana dan penjatuhan pidana oleh majelis hakim.

Baca Juga: LPSK Ajukan Keringanan Tuntutan Eliezer ke Jaksa, Apa akan Dikabulkan?

"Dan setelah status yang bersangkutan (Bharada E) sebagai narapidana akan diberikan hak-hak yang bersangkutan," ujar Ketut.

Ia juga bercerita, pemberian hak seorang justice collaborator ini bukan yang pertama.

"Semangatnya adalah mendorong kejujuran dalam mengungkap kebenaran materiel," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyampaikan rekomendasi pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada JPU.

“Kenapa kita perlu sampaikan ini? Karena kita perlu mengingat bahwa klien kami adalah justice collaborator yang terlindung oleh LPSK,” kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/12/2022) dikutip dari Antara.

Pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus kepada Eliezer, bagi Ronny, didasari dengan status Eliezer yang bukan sebagai pelaku utama.

Selain itu, Eliezer memiliki keterangan penting terkait dengan skenario perbuatan menghalang-halangi penegakan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: Pengacara Klaim Kuat Ma'ruf Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU