> >

Komnas HAM Sesalkan RKUHP Masih Cantumkan Hukuman Mati

Hukum | 5 Desember 2022, 23:05 WIB
Pemerintah Malaysia setuju menghapus hukuman mati wajib dan menukarnya dengan hukuman pengganti yang akan dijatuhkan atas kebijaksanaan pengadilan. (Sumber: Daily Sabah)

Baca Juga: Yasonna Laoly Persilakan PIhak yang Menolak RKUHP untuk Menggugat

"Kita harus terus memperbaiki hukum pidana agar semakin maju terutama dalam jaminan hak asasi manusia," ujarnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU