Yasonna Laoly Persilakan PIhak yang Menolak RKUHP untuk Menggugat
Hukum | 5 Desember 2022, 21:41 WIB“Ada perbaikan dan masukan-masukan masyarakat. Ada yang kita lembutkan.”
“Kalau ada perbedaan pendapat, ya itu biasa dalam demokrasi, tapi bukan berarti harus membajak sesuatu untuk membatalkannya,” ucap Yasonna.
Terlebih, menurut dia, perbaikan KUHP tersebut sudah dipikirkan sejak puluhan tahun yang lalu, yakni tahun 1963.
“Ini sudah lebih 60 tahun, 63 ini sudah dimulai pemikiran perbaikan ini. Malu kita sebagai bangsa masih memakai hukum Belanda.”
“Saya, guru-guru saya yang saya hormati, sangat mendambakan undang-undang ini disahkan,” imbuh Yasonna.
Ia mengajak semua pihak untuk bertindak dengan cara elegan dalam menyikapi RKUHP.
Baca Juga: Besok RKUHP akan Disahkan DPR, Sejumlah Pasal Masih Dinilai Bermasalah
“Jadi, mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah aja, kalau akhirnya nanti saya mohon gugat aja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV