Ricky Rizal Akui Diajari Brigadir J dkk Jadi Ajudan Ferdy Sambo
Update | 5 Desember 2022, 12:21 WIBKetika ditanya terkait tugasnya, Ricky menerangkan ia berperan sebagai ajudan Ferdy Sambo.
Namun, Ricky menerangkan, tugasnya sebagai ajudan Ferdy Sambo berhenti pada sekitar bulan Mei 2021. Ia langsung dipindahkan ke Magelang untuk mengurus anak Sambo yang saat itu mulai masuk sekolah di SMA Taruna Nusantara.
"Langsung ditugaskan Yang Mulia (dampingi anak Sambo di Magelang)," ucapnya.
Baca Juga: Tugas Ricky Rizal Selama Kerja Bareng Ferdy Sambo, Ditugaskan Khusus di Magelang Jaga Anak!
Waktu itu, kata dia, anak Sambo duduk di kelas X dan akan naik kelas XI atau kelas 2 SMA. Ia mengaku mendampingi anak Sambo dan ikut ke Magelang.
"Awalnya saya antarkan untuk masuk, waktu itu semuanya Yang Mulia, bapak, ibu (Putri Candrawathi) mengantar untuk pembukaan penddikan di Taruna Nusantara," kata Ricky.
Ia juga mengatakan berkoordinasi dengan pamong-pamong polisi di Polresta Magelang untuk menjaga anak Ferdy Sambo selama bersekolah di Magelang.
"Kebetulan saya punya teman-teman anggota di Polres Magelang atau Polresta Magelang yang memang selama ini beberapa anak sudah sering dititipkan ke anggota-anggota tersebut," ujarnya.
"Jadi saya tanya bagaimana caranya untuk handle keperluan-keperluan yang apabila dibutuhkan atau memperoleh informasi kesehatan putra beliau (Ferdy Sambo) di dalam (asrama SMA Taruna Nusantara)," katanya.
Saat ditanya apakah semua siswa di Taruna Nusantara punya ajudan, Ricky menjawab tidak tahu.
"Saudara ditugaskan secara khusus menjaga anak Ferdy Sambo di Magelang, walaupun SK saudara BKO (Bantuan Kendali Operasi) Divpropram?" tanya hakim Wahyu.
"BKO Divpropam Yang Mulia," jawab Ricky.
"Luar biasa memang," kata hakim Wahyu menimpali.
Ricky merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi yang didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV