Beri Keterangan Berbeda, Gayus Lumbuun Saran JPU Periksa Ulang Kodir ART Ferdy Sambo di Persidangan
Hukum | 3 Desember 2022, 05:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Diryanto alias Kodir menjadi perhatian majelis hakim lantaran keterangan yang diberikan berbeda dengan barang bukti rekaman kamera pengawas CCTV yang diputar di persidangan.
Kodir beberapa kali dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J untuk lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Saat memberikan keterangan, JPU maupun hakim meminta agar Kodir jujur agar peristiwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J menjadi terang.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai hakim bisa meminta JPU untuk memanggil kembali saksi-saksi yang memberi keterangan berbeda dengan barang bukti CCTV.
Baca Juga: Keterangan Kodir ART Ferdy Sambo Ternyata Berbeda dengan Fakta yang Terungkap di CCTV
Hal ini diperlukan untuk mendapatkan kebenaran materiel. Sebab, perbedaan keterangan akan berpengaruh luas terhadap fakta sebenarnya dari pidana yang sedang disidangkan.
"Diperiksa ulang untuk diberi kesempatan apakah tetap kesaksian yang berbeda dengan CCTV atau keterangannya diubah supaya sidang bisa menemukan kebenaran yang sesungguhnya," ujar Gayus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Jumat (2/12/2022).
Gayus mengingatkan, saksi yang memberi keterangan palsu bisa dikenakan sanksi pidana tujuh hingga sembilan tahun penjara.
"Saya pikir perlu diberi kesempatan lagi untuk memastikan apakah dia mengubah keterangannya menjadi benar atau bertahan kepada kebohongan dan hakim seketika itu bisa menentukan sikap bahwa dia telah berbohong di atas sumpah," ujar Gayus.
Baca Juga: [FULL] Kesaksian Kodir ART Sambo, Dicecar Hakim dan JPU Soal CCTV Rumah hingga Komplek
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV