> >

Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian Digugat soal Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Politik | 2 Desember 2022, 08:40 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat sebelum pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Menanggapi terkait gugatan tersebut, Staf khusus bidang politik dan media Mendagri, Kastorius Sinaga menyebut bahwa Kemendagri menghargai hak konstitusional warga masyarakat, baik individual maupun secara kelompok seperti lembaga swadaya masyarakat, yang menggugat ke PTUN soal hal ini.

"Jadi kalau teman-teman LSM tidak atau belum puas dan menggugat ya silakan. Kami (Kemendagri) siap menghadapi. Negara kita adalah negara hukum," ujar Kastorius, Kamis (1/12/2022) malam dilansir dari Kompas.com.

Kemendagri mengklaim bahwa aspek partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas telah dipenuhi lewat prosedur terbaru yang diterapkan dalam pengangkatan pj kepala daerah.

Baca Juga: Mendagri Tito Minta DPR Segera Sahkan RUU Papua Barat Daya: Supaya Tak Ganggu Pemilu

Prosedur itu adalah mengakomodasi usulan tiga kandidat dari DPRD yang dianggap mewakili aspirasi publik, untuk selanjutnya diverifikasi dan dibawa ke sidang Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum diputuskan mendagri (untuk bupati/wali kota) dan presiden (untuk gubernur).

"Proses ini berlangsung transparan, partisipatif, dan diapresiasi banyak pihak sebagai proses yang akuntabel dan berbobot," ujar Kastorius. 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU