Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian Digugat soal Pengangkatan Pj Kepala Daerah
Politik | 2 Desember 2022, 08:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian digugat oleh kelompok masyarakat sipil atas pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah.
Gugatan itu terdaftar dalam perkara bernomor 422/G/TF/2022/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Para penggugat di antaranya Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Suci Fitriah Tanjung, Ardhito Harinugroho, dan Lilik Sulistyo. Ada pula nama cucu Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf, dalam daftar penggugat.
Para penggugat menilai, tidak bertindaknya (omission) Jokowi sebagai tergugat pertama untuk menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan pj kepala daerah merupakan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.
Sebab, penerbitan peraturan pelaksana itu seharusnya merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tepatnya Pasal 201 dan 205, juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022.
Baca Juga: Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Soal Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Klaim Proses Sesuai Prosedur
Para penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan Presiden melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana itu.
Di sisi lain, para penggugat meminta agar diangkat dan dilantiknya 7 pj gubernur, 16 pj wali kota, dan 65 pj bupati oleh Jokowi dan Tito Karnavian pada 12 Mei-25 November 2022, dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.
Mereka juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan dan pelantikan total 88 pj kepala daerah tersebut batal atau tidak sah.
Sebab, pengangkatan dan pelantikan tersebut dilakukan tanpa lebih dulu menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan pj kepala daerah sebagaimana dimandatkan UU Pilkada dan putusan MK.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com