Panglima TNI soal Anggota Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita Kostrad di Bali: Sudah Diproses
Hukum | 2 Desember 2022, 04:20 WIB"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ucap Jenderal Andika.
Selain terkena pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga akan dipecat dari TNI.
Baca Juga: Wahyuni Nekat Terobos Paspampres demi Bisa Salaman dengan Jokowi: Nggak Kepikiran Motor Kanan Kiri
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada,” kata Jenderal TNI bintang empat tersebut.
“Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya, keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus.”
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV