MK Putuskan Eks Napi Tak Boleh Langsung Jadi Caleg, Harus Nunggu 5 Tahun
Rumah pemilu | 1 Desember 2022, 09:55 WIBMK mempertimbangkan hal tersebut sebagai bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan masyarakat akan pemimpin yang bersih, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik.
Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran Tenaga Penyelenggara Pemilu
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.id