> >

Karomani Sebut Zulkifli Hasan Titip Keponakan Masuk Fakultas Kedokteran Unila meski Nilainya Kurang

Hukum | 30 November 2022, 20:09 WIB
Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila). (Sumber: unila.ac.id)

Terkait nilai standar yang Karomani sebutkan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan bukti bahwa nilai ZAG hanya 480 dan tetap masuk Unila.

Namun, Karomani berkilah dirinya mengaku tidak mengetahui nilai standar ZAG yang tidak memenuhi syarat, yakni di bawah 500.

Baca Juga: Uang Ratusan Juta Disetor ke Eks Rektor Unila Untuk Loloskan Calon Mahasiswa

"Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan karena saya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal, pasti saya batalkan kelulusannya masuk Unila," kata Karomani.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat dikonfirmasi membantah menitipkan keponakannya masuk di Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022.

"Tidak punya ponakan nama tersebut, juga tidak ada keponakan yang daftar Unila, apalagi kasih uang, saya tidak kenal Prof Karomani," kata Zulkifli Hasan dikutip dari TribunLampung.

Adapun dalam persidangan terdakwa Andi Desfiandi, JPU KPK menghadirkan tiga saksi, yakni Karomani, Helmi Setiawan, dan Ary Meizari.

Saksi yang terakhir disebut diketahui menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Karomani dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Selain Andi Desfiandi, dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Suap Anggota Polri AKBP Bambang Kayun

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU