Perdana! Bharada E jadi Saksi di Sidang Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Update | 30 November 2022, 11:01 WIBPeristiwa tersebut terjadi ketika Ferdy Sambo akan memasuki rumah dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.10 WIB, sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi.
Di dalam dakwaan JPU, Ferdy Sambo disebut sudah menggunakan sarung tangan warna hitam sejak di rumah Saguling.
Penggunaan sarung tangan warna hitam itu digambarkan bagian dari persiapan untuk merampas nyawa Brigadir J.
“Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu melihat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Jaksa, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Terungkap dari CCTV! Teka Teki soal Sarung Tangan Hitam Ferdy Sambo Sebelum Brigadir J Tewas
Jaksa lebih lanjut mengatakan, aksi Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J diketahui oleh istrinya, Putri Candrawathi.
Namun, kata Jaksa, Putri Candrawathi tidak mengingatkan Ferdy Sambo untuk mengurungkan soal rencana jahat suaminya kepada Brigadir J.
Lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Ricky, dan Kuat pun didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV