Saksi Rifaizal Ungkap Ferdy Sambo Sempat Diperiksa Penyidik Polres Jaksel Soal Pembunuhan Brigadir J
Update | 29 November 2022, 16:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kasubnit Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) Rifaizal Samual menyebut, pihaknya sempat memeriksa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.
Rifaizal menyampaikan informasi tersebut ketika bersaksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (29/11/2022).
Ia mengatakan, pihaknya memeriksa Ferdy Sambo pada tanggal 15 Juli 2022. Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
"Kami melaksanakan pemeriksaan di Propam, di kantornya Pak Ferdy Sambo pada saat itu," ujarnya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Pada saat diperiksa, kata Rifaizal, Sambo tetap menyampaikan keterangan seperti yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan.
"Bahwa setelah peristiwa tembak menembak beliau ditelfon ibu PC, kemudian memundurkan kendaraannya dan turun, karena bertanya kepada ajudan, langsung beliau datang ke arah kamar ibu PC saat itu," kata Rifaizal mengingat cerita skenario Sambo.
"Beliau bertanya di mana ibu, kemudian ditunjukkan ajudan di dalam kamar, kemudian Pak FS memeluk ibu (PC) keluar, memalingkan wajahnya agar tidak melihat mayat," imbuhnya.
Rifaizal menyebut, keterangan tersebut disampaikan oleh Ferdy Sambo di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Hadir Setelah Covid-19, Sembilan Saksi Diperiksa
Selain Sambo, Rifaizal mengatakan bahwa pihaknya memeriksa saksi-saksi lain, termasuk ajudan Sambo bernama Adzan Romer.
"Dalam proses tersebut kami juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain, salah satunya Adzan Romer yang dilakukan di Propam juga, karena saat itu seluruh ajudan masih melekat sama Pak Ferdy Sambo," ujarnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya harus mendatangi kantor Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus penembakan Brigadir J.
"Jadi kami yang jemput bola untuk melaksanakan pemeriksaan dalam rangka melengkapi hasil administrasi penyidikan kami di Polres Jaksel," kata dia.
Kemudian, ia menerangkan bahwa pada tanggal 18 Juli 2022 proses penyidikan Polres Jaksel diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
Sebelum penyerahan kasus tersebut, Rifaizal mengatakan tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.
Baca Juga: Anak Buah Ferdy Sambo Recoki Proses Olah TKP, Rifaizal: Beliau Senior Kami, Ada yang Jenderal
Untuk diketahui, AKP Rifaizal Samual saat ini bertugas di Yanma Polri setelah dicopot dari jabatan Kasubnit Reskrim Polres Jaksel.
Ia juga sempat ditempatkan di penempatan khusus pada tanggal 4 Agustus 2022 selama 30 hari. Selain itu, ia mendapat sanksi demosi selama dua tahun.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tanggal 3 Oktober 2022, memutuskan Rifaizal tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Ia dijatuhi sanksi karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV