> >

Sejarah Hari Korpri, Dibentuk Era Soeharto hingga Dirayakan PNS Tiap 29 November

Sosial | 29 November 2022, 10:21 WIB
Sejarah Hari Korpri yang diperingati tiap 29 November (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejarah Hari Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia tidak terlepas dari usaha pemerintah dalam menyatukan semua pegawai negeri.

Diketahui, hari ulang tahun (HUT) Korpri ke-51 diperingati hari ini, Selasa (29/11/2022).

Lazimnya, Hari Korpri diperingati oleh pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah lainnya dengan upacara.

Di suasana Hari Korpri 2022 ini tidak ada salahnya untuk menilik kembali sejarah terbentuknya Hari Korpri.

Sejarah Hari Korpri

Melansir laman Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pasuruan, Hari Korpri bermula saat dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 pada tanggal 29 November 1971 pada masa Orde Baru.

Baca Juga: 20 Twibbon Hari Korpri 2022 atau HUT ke-51 Korpri Beserta Cara Membuatnya

Tujuannya untuk menyatukan semua pegawai di instansi dan perusahaan milik pemerintah.

Sebelum Kepres tersebut dibentuk, para abdi negara ini terkotak-kotak dalam beberapa kolompok akibat sistem Kolonial Belanda.

Pada masa penjajahan kolonial Belanda, mayoritas pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah.

Pada aaat Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dan Jepang secara otomatis dijadikan pegawai pemerintah Indonesia.

Namun, saat Belanda mengakui kedaulatan RI pada 27 Desember 1949, pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar, yakni:

1. Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI.
2. Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (non kolaborator)
3. Pegawai pemerintah yang bersedia bekerja sama dengan Belanda (kolaborator).

Setelah pengakuan kedaulatan RI pada 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non-Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan pegawai Republik Indonesia Serikat (RIS).

Era Pemerintahan Parlementer

Pada era pemerintahan parlementer, para politisi memegang kendali pemerintahan, sehingga PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat dan negara menjadi alat politik partai.

Baca Juga: 3 Lowongan Kerja KAI Services Dibuka untuk SMA, Ada Waiters hingga Barista, Buruan Daftar!

PNS pun menjadi terkotak-kotak. Prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang adil dan sehat hampir diabaikan.

Praktik kenaikan pangkat PNS dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai menjadi hal lumrah.

Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengembalikan sistem ketatanegaraan ke sistem Presidensiil berdasar UUD 1945.

Dalam kondisi seperti ini, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa.

Meletusnya peristiwa G-30S membuat pegawai pemerintah banyak yang terafiliasi dengan PKI dan berakhir dicap sebagai tapol. 

Pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Namun belakangan, oleh Presiden Soeharto, Korpri kembali jadi alat politik. Merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, makin memperkokoh fungsi Korpri dalam memperkuat barisan partai. 

Kendati demikian, loyalitas Korpri ke Parpol ini kemudian memudar seiring dengan masuknya Indonesia ke dalam masa reformasi.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU