Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dilanjutkan Hari Ini, Agenda Pemeriksaan Saksi
Update | 29 November 2022, 06:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan kembali digelar hari ini, Selasa (29/11/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sama seperti sebelumnya, sidang digelar di ruang sidang utama dan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, sidang Sambo dan Putri dijadwalkan pada hari ini pukul 09.30 WIB.
Sementara itu, belum diketahui siapa saja yang akan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan istrinya itu.
Namun, pada sidang terdakwa pembunuhan Brigadir J sebelumnya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf kemarin, Senin (28/11/2022), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah polisi, termasuk mantan anak buah Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca Juga: Tujuh Saksi Diperiksa dalam Sidang Lanjutan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf: Semuanya Polisi
Empat dari enam terdakwa kasus perintangan penyidikan yang dihadirkan dalam sidang Bharada E, Ricky dan Kuat itu ialah mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin; mantan Kaden A Ropaminal, Agus Nurpatria; mantan Korspri Kadiv Propam Polri, Chuck Putranto; dan mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof, Baiquni Wibowo.
Di sisi lain, ada saksi asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo yang tidak memenuhi panggilan JPU, yaitu Sartini dan Rojiah. Kemudian, saksi yang merupakan pembuat biro jasa perawatan, perbaikan, dan pemasangan CCTV bernama Tjong Tjiu Fung alias Afung juga tak tampak hadir meski sudah dijadwalkan untuk hadir.
Belum diketahui alasan ketidakhadiran para saksi tersebut di sidang gabungan ajudan dan ART Sambo kemarin. Namun, majelis hakim berjanji bahwa mereka akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya.
Selain itu, terdakwa Putri Candrawathi kemungkinan akan kembali mengikuti jalannya persidangan secara daring. Sebab, pada sidang pekan lalu, ia tampak mengikuti persidangan secara daring karena dinyatakan positif Covid-19.
Ia pun harus mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Rutan Salemba, Jakarta.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo: 12 Saksi Hadir, Putri Candrawathi Positif Covid-19
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV