Wuih, Pemerintah Berencana Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis, Ini Syarat Penerimanya!
Sosial | 29 November 2022, 05:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam diskusi publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara virtual, Jumat (25/11/2022) kemarin, dijelaskan bahwa pemerintah berencana membagikan rice cooker atau penanak nasi gratis pada 2023 mendatang.
Penyaluran penanak nasi ini direncanakan minimal mencakup 680.000 unit yang terdistribusi bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
Sub Koordinator Perhubungan Komersial Tenaga Listrik Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Edi Pratikno menjelaskan penyaluran ratusan ribu penanak nasi tersebut disesuaikan dengan data dari Kementerian Sosial.
Baca Juga: Kolaborasi dengan TNI AU, 10 Helikopter Basarnas Bagikan Logistik ke Area Terisolasi!
“Rencana minimal 680.000 unit penanak nasi yang disalurkan ke KPM tentunya dengan adanya data dari Kementerian Sosial,” bebernya dalam diskusi tersebut.
Pembagian ini dimaksudkan untuk mendukung pemanfaatan energi bersih dan meningkatkan konsumsi listrik dengan e-cooking. Biaya memasak dari penanak nasi disebut lebih hemat ketimbang memanfaatkan gas.
Pengadaan rice cooker listrik ini nantinya akan diadakan lewat perencanaan anggaran APBN Kementerian ESDM tahun anggaran 2023.
Baca Juga: Mudah Dipraktikkan, Ini 3 Cara Membuat Ketupat Gunakan Rice Cooker, Panci Presto, dan Panci Biasa
Berikut beberapa syarat penerima bantuan rice cooker yang rencananya akan dibagikan oleh pemerintah tahun depan.
Syarat Penerima Bantuan rice cooker 2023
Syarat penerima rice cooker gratis dari pemerintah ini merupakan masyarakat yang merupakan kelompok penerima manfaat (KPM).
- Rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA, berdasarkan survei PLN pelanggan 450 VA dan 900 VA mayoritas memakai LPG 3 kg.
- Di luar daya 450 VA dan 900 VA validasi oleh kepala desa termasuk pengguna LPG 3 kg.
- Sistem kelistrikan yang andal.
Baca Juga: 5 Tips Agar Nasi Tak Cepat Basi dalam Rice Cooker
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV