Ingat! Polisi Bakal Sita Kendaraan yang Terbukti Pakai Pelat Nomor Palsu Hindari Tilang Elektronik
Hukum | 28 November 2022, 17:59 WIBAdapun penggunaan ETLE secara maksimal tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Penggunaan optimal ETLE statis dan mobile ini untuk mengurangi tilang manual dan menghindari terjadinya pungutan liar atau pungli.
Namun dalam perkembangannya penggunaan ETLE masih memiliki kelemahan. Semisal kemampuan kamera ETLE terhadap pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan kelebihan batas penumpang.
Pemberlakuan tilang elektronik yakni tidak bisa mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan.
Baca Juga: Hindari Tilang ETLE, Pengendara Tutupi Pelat Nomor Pakai Celana Dalam, Malah Didatangi Polisi
Alhasil, sanksi tilang bagi pengendara yang tidak memiliki atau tidak membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK tidak bisa diterapkan.
Kemudian ETLE juga tidak dapat merekam pelanggaran penggunaan knalpot bising. Sebab, penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot bising memerlukan pengukuran secara langsung oleh petugas.
Kamera ETLE juga tidak dapat menindak pelanggar lalu lintas yang kendaraannya tak menggunakan pelat nomor atau dengan pelat nomor bodong.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV