> >

Ingat! Polisi Bakal Sita Kendaraan yang Terbukti Pakai Pelat Nomor Palsu Hindari Tilang Elektronik

Hukum | 28 November 2022, 17:59 WIB
Cara mengecek apakah kendaraan kena tilang elektronik atau tidak. (Sumber: Antaranews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menindak tegas pengendara yang sengaja mengganti pelat nomor kendaraan untuk menghindari electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan pergantian pelat nomor kendaraan merupakan tindakan pidana yang masuk pemalsuan.

Latif menegaskan petugas tidak segan-segan menyita kendaraan yang terbukti memalsukan nomor kendaraan demi menghindari tilang elektronik.

"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," ujar Latif dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Cara Mengetahui Kendaraan Kena Tilang Elektronik Secara Online, Gampang!

Latif menambahkan mengganti nomor polisi kendaraan untuk menghindari ETLE ini sudah menjadi fenomena yang dilakukan pengendara.

Catatan Ditlantas Polda Metro Jaya pelanggar mengganti pelat nomor kendaraan dari kalangan pengendara sepeda motor. Namun tidak menutup kemungkinan pengendara roda empat juga melakukan hal serupa.

Untuk itulah polisi lalu lintas masih bertugas untuk melakukan tilang manual dan mencegah pelanggaran mengganti pelat nomor kendaraan.

"Jadi tilang manual masih digunakan memang untuk menindak pelanggaran yang sudah untuk menghindari tilang elektronik itu. Kami akan lakukan tilang manual," ujar Latif.

Baca Juga: Viral! Kisah Kakek Panto yang Kena Ciduk ETLE Tak Pakai Helm Saat Berkendara

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU