> >

Pakar Sebut Kapolri Harus Ungkap Rekening Ferdy Sambo, Gaji Rp34 Juta Dana Taktis Rp600 Juta

Peristiwa | 28 November 2022, 13:28 WIB
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo di Bentara Budaya Jakarta, Jakarta, Kamis (1/7/2021). (Sumber: KOMPAS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus berani mengatasi persoalan rekening gendut jajarannya termasuk bekas anggota Polri, Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dalam Breaking News KOMPAS TV, Senin (28/11/2022).

“Ini harus diungkap ya, ini rekening-rekening gendut yang tidak jelas, yang sekarang kan polisi, Pak Kapolri menyatakan mau bersih-bersih kalau enggak mau ikut gerbong ya dipinggirkan,” ujar Asep.

“Saya kira, Pak Kapolri harus membuka juga ini, jangan sampai nanti isunya liar lagi kan, dikait-kaitkan dengan persoalan lain,” ujar Asep.

 

Pasalnya, kata dia, tidak masuk akal Ferdy Sambo dengan jabatan Kadiv Propam Polri yang gajinya Rp34 juta punya dana taktis hingga Rp600 juta.

“Kok uang segede itu disimpan atas nama orang lain, nggak masuk SPT, nggak masuk LHKPN, dari mana?” kata Asep.

Baca Juga: Sebut Majelis Hakim PN Jaksel Lelet Gelar Sidang Pembunuhan Brigadir J, Pakar Pidana: Main Gaple?

Apalagi, lanjut Asep, ada bukti permulaan yang cukup kuat untuk mengungkap benar atau tidak Ferdy Sambo memiliki rekening gendut.

Yakni, dari rekening atas nama Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diklaim Ferdy Sambo sebagai uang miliknya di persidangan.

“Dari rekening alamarhum J itu justru bukti permulaannya sudah kuat sekali. Bahwa di situ ada tindak pidana-tindak pidana yang tidak hanya satu, dua, tiga, empat, lima tapi lebih ya dari beberapa tindak pidana, kalau itu tidak ditindaklanjuti, ya saya kira publik akan kecewa,” ucap Asep.

Sebelumnya di persidangan, Ferdy Sambo mengklaim uang yang berada di rekening BNI atas nama Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Ricky Rizal Wibowo adalah miliknya.

Hal itu dikatakan Ferdy Sambo, menanggapi keterangan dari saksi Anita Amalia yang merupakan pegawai BNI.

“Untuk saksi Anita dari BNI, saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua ini, bukan uang mereka,” ucap Ferdy Sambo dengan sorot mata tajam dan kedua alias yang mengangkat.

Baca Juga: Kejagung Belum Bisa Pastikan Jaksa di Jateng yang Diduga Peras Pengusaha Rp5 Miliar Bersalah

“Tapi uang saya, untuk kebutuhan keluarga dan untuk kebutuhan operasional keluarga saya.”

Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengaku diperintah Putri Candrawathi untuk memindahkan uang dari rekening atas nama Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat ke rekening dirinya pada tanggal 11 Juli 2022.

Keterangan itu diungkap Ricky Rizal Wibowo menanggapi kesaksian dari saksi Anita Amalia Agustine, pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

“Benar, untuk pemindahan rekening atas nama Yosua yang setahu saya memang, rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta,” ucap Terdakwa Ricky Rizal Wibowo.

“Saya lakukan atas perintah dari Ibu Putri Sambo, karena yang bersangkutan sudah almarhum dan uang itu untuk dikenakan.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU