> >

Pakai Kaos Eliezer Angels, Sejumlah Orang Teriaki Bharada E yang Tiba di Ruang Sidang

Update | 28 November 2022, 12:32 WIB
Terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (28/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Hari ini, Senin (28/11/2022), tujuh saksi hadir dalam sidang Bharada E, Ricky, dan Kuat. Empat di antaranya merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Empat saksi itu ialah mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin; mantan Kaden A Ropaminal, Agus Nurpatria; mantan Korspri Kadiv Propam Polri, Chuck Putranto; dan mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof, Baiquni Wibowo.

Tiga saksi lainnya ialah sopir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Audi Pratowo; Kepala Urusan Logistik Yanma Polri Linggom, Parasian Siahaan, dan Kabag Gakkum Provost Divpropam Polri, Susanto Haris.

Baca Juga: 4 Terdakwa Perintangan Penyidikan akan Jadi Saksi di Sidang Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

Sebelumnya, belasan saksi dipanggil jaksa penuntut umum (JPU) untuk hadir dalam sidang gabungan ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan ini.

Akan tetapi sejumlah orang, termasuk ART Sambo tak menghadiri panggilan JPU untuk menjadi saksi dalam sidang siang ini.

Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky, Kuat, dan Putri Candrawathi didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU