Ditetapkan Tersangka Cemaran Obat Sirop, Bos CV Samudera Chemical Mangkir dari Panggilan Polisi
Update | 27 November 2022, 09:06 WIBSebagai informasi, CV Samudera Chemical merupakan salah satu pemasok bahan baku obat berupa propilen glikol (PG) yang mengandung cemaran kimia berbahaya di luar ambang batas aman. Oleh karena itu, polisi memanggil E untuk diperiksa.
Akan tetapi, E tak kunjung memenuhi panggilan, sehingga polisi pun mendatangi kantor CV Samudera Chemical untuk menemui E. Lagi-lagi, E tidak ada di kantornya sehingga membuat dirinya dicari Bareskrim.
Beberapa hari kemudian, Bareskrim Polri menyatakan E melarikan diri. E masih terus diburu oleh polisi hingga saat ini.
Baca Juga: Polri Tetapkan Dua Perusahaan Tersangka Kasus Obat Sirop Tercemar yang Diduga Penyebab Gagal Ginjal
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, dua perusahaan obat yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut anak di Indonesia.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (17/11/2022).
Modus PT Afi Farma yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Hasil penyidikan Polri menunjukkan bahwa PT Afi Farma diduga mendapat bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical (CV SC).
Bekerja sama dengan BPOM, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menemukan 42 drum Propilen Glicol di lokasi CV Samudera Chemical yang mengandung EG melebihi ambang batas, setelah dilakukan uji laboratorium.
PT Afi Farma selaku perusahaan farmasi disangkakan melanggar ketentuan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kompas.com