Pengamat: Ferdy Sambo Belum Punya Motif Jatuhkan Kabareskrim saat Usut Kasus Setoran Tambang Ilegal
Hukum | 26 November 2022, 08:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, buka suara terkait kasus dugaan setoran dana hasil tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Diketahui, Komjen Agus Andrianto disebut-sebut telah menerima setoran dana hasil tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur sebesar Rp6 miliar.
Baca Juga: Mabes Polri Bantah Telah Menangkap Ismail Bolong
Dugaan tersebut muncul dalam surat laporan hasil penyelidikan yang terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM dan telah ditandatangani oleh Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri.
Surat rekomendasi Kadiv Propam Polri pada tanggal 7 April 2022, kata Bambang, memang benar adanya.
Menurut dia, penyelidikan yang dilakukan Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri yang dikomandoi oleh Hendra Kurniawan dan disetujui oleh Ferdy Sambo saat itu belum memiliki motif tertentu.
Terutama, lanjut Bambang, untuk menjatuhkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto beserta koleganya.
“Ini dibuktikan bahwa rekomendasi yang diberikan tak menyentuh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para perwira tinggi tersebut,” kata Bambang saat dihubungi pada Jumat (25/11/2022).
Baca Juga: Serang Balik, Kabareskrim Tuding Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Terima Uang Setoran Tambang Ilegal
Menurut Bambang, bantahan yang disampaikan Kabareskrim terkait setoran tambang ilegal dari Ismail Bolong menunjukkan sikap yang tidak menghormati hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV