Dituding Terima Dana Tambang Ilegal, Kabareskrim: Saya Penegak Hukum, Bekerja Sesuai Arahan Kapolri
Hukum | 26 November 2022, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjawab tudingan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan yang menyebutnya menerima dana hasil tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur.
Untuk membuktikan tudingan kedua terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu, Agus menegaskan perlu ada bukti permulaan yang cukup.
“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat (25/11/2022).
Baca Juga: Serang Balik, Kabareskrim Tuding Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Terima Uang Setoran Tambang Ilegal
Agus menuturkan, beredarnya surat laporan hasil pemeriksaan (LHP) DivPropam Polri yang menyebut dirinya menerima setoran dana dari tambang ilegal, bisa saja direkayasa atau dibuat dengan penuh tekanan.
Contohnya, kata dia, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang ternyata telah direkayasa oleh Ferdy Sambo.
“Maklumlah kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi," kata Komjen Agus.
"Lihat saja, BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yosua."
Selama ini, Agus melanjutkan, Bareskrim Polri yang ia pimpin telah bekerja sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, dan Tim Khusus atau Timsus.
Serta tuntutan masyarakat yang sudah menjadi atensi Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Soal Kasus Tambang Ilegal, Peneliti ISESS Minta Kabareskrim Dinonaktifkan, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Komjen Agus menegaskan, bahwa seluruh pekerjaan yang telah ia lakukan selama ini dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas,” tutur Agus.
Termasuk, kata dia, pada masa pandemi Covid-19 yang nyaris melumpuhkan perekonomian dan mengakibatkan berbagai permasalahan.
"Saat pandemi, kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5 persen, tahun 2021 tumbuh 3,5 persen,” kata Komjen Agus.
Ia menambahkan, Polri pun fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional, tak terkecuali di sektor tambang.
"Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan, di samping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi," ucapnya.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Marah Perintahkan Anak Buahnya Tangkap Ismail Bolong
"Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain."
Ferdy Sambo sebelumnya angkat bicara terkait kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Mantan jenderal polisi bintang dua itu membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatanganinya pada 7 April 2022 itu terkait tambang ilegal.
"Kan ada itu suratnya," ujar Ferdy Sambo kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
"Ya sudah benar itu suratnya," sambung dia.
Adapun kasus setoran dari kegiatan tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kali pertama diembuskan ke publik pada awal November lalu.
Adalah mantan anggota Polri yang berdinas di Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda bernama Ismail Bolong yang mengaku menyetorkan uang kepada Agus. Ismail mengeklaim telah menyetorkan Rp6 miliar ke Kabareskrim.
Baca Juga: Komisi III DPR akan Klarifikasi ke Kapolri Soal Pernyataan Sambo Terkait Mafia Tambang
Ismail Bolong menyebut, pemberian uang itu dilakukan agar bisnis tambang batu bara ilegal yang dijalaninya di Kalimantan Timur bisa tetap berjalan lancar.
Namun, tak lama setelah video pernyataannya viral, Ismail membuat video baru. Isinya adalah klarifikasi atas pernyataan dia sebelumnya.
Dalam video baru itu, Ismail mengaku pernyataan awal mengenai setoran uang Rp6 miliar ke Komjen Agus Andrianto dibuat karena ada paksaan.
Ismail Bolong mengaku diperintah oleh Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Menurut Ismail, pembuatan video pertama yang menuding Komjen Agus terima uang itu dilakukan di salah satu hotel pada Februari lalu.
Baca Juga: Ito Sumardi Tak Yakin Testimoni Ismail Bolong Soal Tambang Ilegal Misi Balas Dendam Ferdy Sambo Cs
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV